istilah

Istilah “ profesi “ memang selalu menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk mencegah kesimpang siuran tentang arti profesi dan hal hal yang bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri ciri profesi.

Beberapa Istilah Profesi
Berkaitan dengan profesi ada beberapa istilah yang hendaknya tidak dicampur adukan yaitu  profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi.
“ Profesi “ adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi itu  tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan.
·         Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi; misalnya sebutan dia seorang “ professional “. Kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengah profesinya. Dalam pengertian kedua ini istlah professional sering dipertentangkan dengan istilah non professional atau amatiran. Pasal 1 Bab I  tentang ketentuan umum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Profesional diartikan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
·         Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
·         Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
·         Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam mencapai kreteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan keprofesionalan , baik dilakukan melalui pendidikan /latihan pra jabatan ( pre service training ) maupun pendidikan/latihan dalam jabatan ( in service training ) . Oleh sebab itu profesionalisasi merupakan proses yang berlangsung sepanjang hayat dan tanpa hent
  

Ciri Ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat syarat atau ciri ciri tertentu. Sejumlah ahli seperti ( Mc Cully, 1963 ; Tolbert, 1972 ; dan Nugent, 1981 ) telah merumuskan syarat syarat atau ciri ciri utama dari suaru profesi sebagai berikut:
1.      suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2.      Untuk mewujutkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya ( petugas dalam pekerjaan itu ) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik teknik intelektual, dan keterampilan keterampilan tertentu yang unik.
3.      Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dam metode ilmiah.
4.      Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas, sistimatis, dan eksplisit, bukan hanya didasarkan atas akal sehat ( common  sense ) belaka
5.      Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
6.      Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi menimum melalui prosedur seleksi , pendidikan dan latihan serta lisensi ataupun sertifikat.
7.      Dalam menyelenggarakan pelay.anan kepada fihak yang dilayani para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
8.      Para anggotanya baik perorangan maupun kelompok lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
9.      Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat ( eksplisit ) melalui kode etik yang benar benar diterapkan. Setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
10.  Selain berada dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasl hasil riset serta berperan serta secara aktif dalam pertemuan pertemuan sesama anggota.
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi et al dalam dalam  Soetjipto dan Raflis Kosasi ( 2007 ) mengemukakan ciri-ciriutama suatu profesi itu sebagai berikut :
1.      Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan ( crusial ).
2.      Jabatan yang menuntut keterampilan /keahlian tertentu.
3.      Keterampilan /keahlian yang dituntut jabatan itu di dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.      Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistimatik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
5.      Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.      Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional itu sendiri.
7.      Dalam meberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8.      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.      Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
10.  Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

4  Kompetensi Yang Harus dimiliki Seorang Guru Profesional
Hanya sekedar mengingatkan buat rekan-rekan guru setanah air, karena pasti sebagian besar guru sudah mengetahui tentang empat standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Terlebih saat sekatang ini sudah hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia sudah mempunyai sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka sudah lulus sebagai seorang guru profesional yang tentunya keempat kompetensi guru tersebut harus selalu di laksanakan di dalam kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

1).  Kompetensi Pedagogik
          Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
§ Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
§ Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
§ Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
§ Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
§ Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

2).  Kompetensi Kepribadian
       Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
§ Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
§ Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
§ Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
§ Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
§ Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.


3).  Kompetensi Sosial
       Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
§ Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
§ Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
§ Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

4).  Kompetensi Profesional
       Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
§ Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
§ Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.


       Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi:
  (a) Pengenalan peserta didik secara mendalam;
  (b) Penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
         (c) Penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan   pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan
     (d) Pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).

 

Komentar

Postingan Populer