istilah
Istilah “ profesi “ memang selalu
menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk
mencegah kesimpang siuran tentang arti profesi dan hal hal yang bersangkut paut
dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri ciri profesi.
Beberapa Istilah Profesi
Berkaitan dengan profesi ada
beberapa istilah yang hendaknya tidak dicampur adukan yaitu profesi,
profesional, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi.
“ Profesi “ adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang
disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih
dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan.
·
Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi; misalnya
sebutan dia seorang “ professional “. Kedua penampilan
seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengah profesinya. Dalam
pengertian kedua ini istlah professional sering dipertentangkan dengan istilah
non professional atau amatiran. Pasal 1 Bab I tentang ketentuan umum
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Profesional
diartikan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
·
Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus
mengembangkan strategi strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan
yang sesuai dengan profesinya.
·
Profesionalitas mengacu kepada sikap para
anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
·
Profesionalisasi menunjuk
pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi
dalam mencapai kreteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu
profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses
pengembangan keprofesionalan , baik dilakukan melalui pendidikan /latihan pra
jabatan ( pre service training ) maupun pendidikan/latihan dalam jabatan ( in
service training ) . Oleh sebab itu profesionalisasi merupakan proses yang
berlangsung sepanjang hayat dan tanpa hent
Ciri Ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut
profesi apabila ia memiliki syarat syarat atau ciri ciri tertentu. Sejumlah
ahli seperti ( Mc Cully, 1963 ; Tolbert, 1972 ; dan Nugent, 1981 ) telah merumuskan
syarat syarat atau ciri ciri utama dari suaru profesi sebagai berikut:
1.
suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan
yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2.
Untuk mewujutkan fungsi tersebut pada butir di atas para
anggotanya ( petugas dalam pekerjaan itu ) harus menampilkan pelayanan yang
khusus yang didasarkan atas teknik teknik intelektual, dan keterampilan
keterampilan tertentu yang unik.
3.
Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan
secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi
kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dam metode ilmiah.
4.
Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu
yang didasarkan atas ilmu yang jelas, sistimatis, dan eksplisit, bukan hanya
didasarkan atas akal sehat ( common sense ) belaka
5.
Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan
pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
6.
Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki
kompetensi menimum melalui prosedur seleksi , pendidikan dan latihan serta
lisensi ataupun sertifikat.
7.
Dalam menyelenggarakan pelay.anan kepada
fihak yang dilayani para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi
dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa
yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional
yang dimaksud.
8.
Para anggotanya baik perorangan maupun kelompok lebih
mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar
keuntungan yang bersifat ekonomi.
9.
Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara
tersurat ( eksplisit ) melalui kode etik yang benar benar diterapkan. Setiap
pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
10. Selain
berada dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan
dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature
dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasl hasil riset
serta berperan serta secara aktif dalam pertemuan pertemuan sesama anggota.
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri
di atas, Sanusi et al dalam dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi ( 2007 )
mengemukakan ciri-ciriutama suatu profesi itu sebagai berikut :
1.
Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi
sosial yang menentukan ( crusial ).
2.
Jabatan yang menuntut keterampilan /keahlian tertentu.
3.
Keterampilan /keahlian yang dituntut jabatan itu di
dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin
ilmu yang jelas, sistimatik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat
khalayak umum.
5.
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan
tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan
aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional itu sendiri.
7.
Dalam meberikan layanan kepada masyarakat anggota
profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi
profesi.
8.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam
memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.
Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi
otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
10. Jabatan ini
mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh
imbalan yang tinggi pula.
4
Kompetensi Yang Harus dimiliki Seorang Guru Profesional
Hanya sekedar mengingatkan buat rekan-rekan guru setanah air, karena pasti
sebagian besar guru sudah mengetahui tentang empat standar kompetensi yang
wajib dimiliki oleh seorang guru. Terlebih saat sekatang ini sudah hampir
setengah dari jumlah guru di Indonesia sudah mempunyai sertifikat sertifikasi.
Ini artinya mereka sudah lulus sebagai seorang guru profesional yang tentunya
keempat kompetensi guru tersebut harus selalu di laksanakan di dalam
kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch
& Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those
taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to
successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi
meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka
keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa
kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan
dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal
ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan
sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi
guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah
hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat
berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar
kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu
pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun
macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain:
kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam
kinerja guru.
1). Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
§
Memahami peserta didik secara mendalam memiliki
indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta
didik.
§
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami
landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
§
Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial:
menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif.
§
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
§
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2). Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
§
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma
sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
dengan norma.
§
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos
kerja sebagai guru.
§
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial:
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah,
dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
§
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator
esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan
memiliki perilaku yang disegani.
§
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
3). Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
§
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan
peserta didik.
§
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
§
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4). Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
§
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
§
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki
indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat
kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja
guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi:
(a) Pengenalan
peserta didik secara mendalam;
(b) Penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content)
maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
(c)
Penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil
belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan
(d)
Pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki
kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun
Naim, 2009:60).
Komentar
Posting Komentar